Sosialisasi dan Pendampingan Pendaftaran Merek Bagi Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM)

  • Vera Rimbawani Sushanty Universitas Bhayangkara Surabaya
  • Defid Ubaidillah Universitas Bhayangkara Surabaya
Keywords: Brand, brand registration, public awareness

Abstract

A brand is a form of intellectual work that is used to differentiate goods and services produced by an individual company with the intention of showing the characteristics and origin of the goods. The importance of a brand in anticipation of the possibility of violating another party's brand, increasing competitiveness and market share in the commercialization of intellectual property, can be used as material for consideration in determining research, business and industrial strategies. In this activity, it includes an overview of brand assembly, how the procedure for registering a brand is, what the level of public awareness, and solutions to increase public awareness regarding the importance of the brand. MSMEs are quite enthusiastic in participating in the series of activities that we have created through socialization activities, consulting services and assistance with trademark registration, as well as distribution of DJKI books. The location of the activity was carried out in one of the restaurants on the border of Surabaya City and Sidoarjo City, this choice was based on ease of access for MSME participants from both cities. It is hoped that this activity will become a routine agenda for DJKI by collaborating with academics, both lecturers and students so that it will have a wider impact on the community, especially MSMEs, to manage trademarks so as to increase the market share of the products produced.

Keywords: Brand, brand registration, public awareness.

 

Abstrak

Merek merupakan salah satu wujud karya intelektual yang digunakan untuk membedakan barang dan jasa yang diproduksi oleh perusahaan perseorangan dengan maksud untuk menunjukan ciri khas dan asal usul barang. Pentingnya merek untuk antisipasi kemungkinan melanggar merek pihak lain, meningkatkan daya kompetisi dan pangsa pasar dalam komersialisasi kekayaan intelektual, dapat dijadikan bahan pertimbangan dalam penentuan strategi penelitian, usaha dan industri. Dalam kegiatan ini, mencakup mengenai gambaran umum terkait merek, bagaimana prosedur pendaftaran merek, bagaimana tingkat kesadaran masyarakat terhadap merek, dan solusi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terkait pentingnya merek. UMKM cukup antusias dalam mengikuti rangkaian kegiatan yang telah kami buat melalui kegiatan sosialisasi, layanan konsultasi dan pendampingan pendaftaran merek, serta pembagian buku DJKI. Lokasi kegiatan dilaksanakan di salah satu rumah makan yang ada di perbatasan Kota Surabaya dengan Kota Sidoarjo, pemilihan ini didasarkan kemudahan akses bagi peserta UMKM dari kedua Kota. Diharapkan kegiatan ini menjadi agenda rutin bagi DJKI dengan menggandeng pihak akademisi, baik dosen maupun mahasiswa sehingga memberikan dampak yang meluas bagi masyarakat khususnya UMKM untuk mengurus merek dagang sehingga memperbesar pangsa pasar produk yang dihasilkan.

Kata Kunci: Merek, pendaftaran merek, kesadaran masyarakat.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Atmoko, D. (2019). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG HAK MEREK MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS. Jurnal Hukum Sasana, 5(1), 75–86. https://doi.org/10.31599/SASANA.V5I1.93

Bafadhal, T. (2018). Perlindungan Hukum terhadap Merek Terkenal di Indonesia. Undang: Jurnal Hukum, 1(1), 21–41. https://doi.org/10.22437/ujh.1.1.21-41

Fadhilah, A. (2015). Pengaruh Kesadaran Merek, Asosiasi Merek, Persepsi Kualitas Dan Loyalitas Merek Terhadap Proses Pengambilan Keputusan Pembelian Sepeda Motor Yamaha V-Ixion. Jurnal MIX, VI(2), 188–205. https://publikasi.mercubuana.ac.id/index.php/Jurnal_Mix/article/view/612

Faradz, H. (2008). PERLINDUNGAN HAK ATAS MEREK. Jurnal Dinamika Hukum, 8(1), 38–42. https://doi.org/10.20884/1.JDH.2008.8.1.27

Gunawati, A. (2022). Perlindungan Merek Terkenal Barang dan Jasa Tidak Sejenis Terhadap Persaingan Usaha Tidak Sehat. Penerbit Alumni. https://books.google.co.id/books?id=M9pbEAAAQBAJ

Guswandi, C. P., Ghafila Romadona, H., Ariani, M., & Disemadi, H. S. (2021). Pengaruh Revolusi Industri 4.0 Terhadap Perlindungan Hukum Hak Cipta Di Indonesia. CoMBInES - Conference on Management, Business, Innovation, Education and Social Sciences, 1(1), 277–283. https://journal.uib.ac.id/index.php/combines

Halim, A. (2020). PENGARUH PERTUMBUHAN USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH TERHADAP PERTUMBUHAN EKONOMI KABUPATEN MAMUJU. GROWTH Jurnal Ilmiah Ekonomi Pembangunan, 1(2), 157–172. https://stiemmamuju.e-journal.id/GJIEP/article/view/39

Hifni Bek, M., & Helmy Djawahir, A. (2016). PENGARUH KESADARAN MEREK, ASOSIASI MEREK, PERSEPSI KUALITAS dan LOYALITAS MEREK TERHADAP KEPUTUSAN PEMBELIAN ROKOK MEREK SAMPOERNA MILD (Studi Pada Mahasiswa Universitas Brawijaya Malang). Jurnal Ilmiah Mahasiswa FEB, 4(1). https://jimfeb.ub.ac.id/index.php/jimfeb/article/view/2505

Indah, V. N., & Indrawati, S. (2021). Perlindungan Hukum Produk Barang dan Jasa melalui Pendaftaran Merek. Eksaminasi: Jurnal Hukum, 1(2), 15–24. https://jurnal.umpwr.ac.id/index.php/eksaminasi/article/view/1727

Saidin, O. K. (2015). Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada. https://www.rajagrafindo.co.id/produk/aspek-hukum-hak-kekayaan-intelektual/

Sulastri, S., Satino, S., & W, Y. Y. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Merek (Tinjauan Terhadap Merek Dagang Tupperware Versus Tulipware). Jurnal Yuridis, 5(1), 160. https://doi.org/10.35586/.v5i1.321

Undang-Undang Republik Indonesia. (2001). UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2001 TENTANG MEREK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA.

UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. (2016). Jdih Bpk Ri. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/37595/uu-no-20-tahun-2016

Wulandari, F.-. (2017). IMPLEMENTASI MEREK TERDAFTAR SEBAGAI PERLINDUNGAN TERHADAP KONSUMEN. Jurnal Surya Kencana Satu : Dinamika Masalah Hukum Dan Keadilan, 8(2), 39–48. https://doi.org/10.32493/JDMHKDMHK.V8I2.693

Published
2023-09-19