Publication Ethics

Bagian A: Publikasi dan Kepengarangan

  1. Setiap naskah yang dikirimkan akan melalui proses tinjauan sejawat (peer review) secara ketat oleh minimal dua orang mitra bestari nasional yang memiliki keahlian sesuai dengan bidang artikel.
  2. Proses tinjauan dilakukan secara double blind peer review.
  3. Aspek yang dinilai dalam proses tinjauan meliputi: relevansi, validitas ilmiah, kontribusi terhadap ilmu pengetahuan, orisinalitas, keterbacaan, dan penggunaan bahasa.
  4. Keputusan akhir terhadap naskah meliputi: diterima, revisi diperlukan, kirim ulang untuk ditinjau, kirim ke jurnal lain, atau ditolak.
  5. Artikel yang ditolak tidak akan ditinjau ulang.
  6. Penerimaan artikel tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku terkait pencemaran nama baik, pelanggaran hak cipta, dan plagiarisme.
  7. Satu penelitian tidak boleh dipublikasikan di lebih dari satu penerbitan.

Bagian B: Tanggung Jawab Penulis

  1. Penulis wajib menyatakan bahwa naskah merupakan karya orisinal mereka.
  2. Penulis wajib memastikan bahwa naskah belum pernah dipublikasikan sebelumnya.
  3. Penulis wajib memastikan bahwa naskah tidak sedang dalam proses penilaian di jurnal lain.
  4. Penulis harus berpartisipasi dalam proses peer review.
  5. Penulis wajib memberikan klarifikasi, koreksi, atau pencabutan jika ditemukan kesalahan dalam naskah.
  6. Semua penulis yang tercantum harus memberikan kontribusi signifikan terhadap penelitian.
  7. Penulis harus menyatakan bahwa semua data dalam artikel adalah asli dan valid.
  8. Penulis wajib menginformasikan kepada editor jika terdapat konflik kepentingan.
  9. Penulis harus mencantumkan seluruh sumber referensi yang digunakan.
  10. Penulis wajib melaporkan kesalahan yang ditemukan dalam artikel yang telah diterbitkan kepada editor.

Bagian C: Tanggung Jawab Mitra Bestari (Reviewer)

  1. Reviewer wajib menjaga kerahasiaan informasi dalam naskah dan memperlakukannya sebagai dokumen rahasia.
  2. Tinjauan harus dilakukan secara objektif, tanpa menyerang pribadi penulis.
  3. Reviewer harus menyampaikan penilaian secara jelas dan disertai argumen pendukung.
  4. Reviewer harus mengidentifikasi referensi penting yang belum dikutip oleh penulis.
  5. Reviewer wajib memberitahukan kepada Editor-in-Chief jika terdapat kemiripan substansial dengan karya lain yang telah dipublikasikan.
  6. Reviewer tidak boleh menilai naskah jika memiliki konflik kepentingan, baik karena hubungan pribadi, profesional, atau institusional dengan penulis maupun pihak terkait dalam naskah.

Bagian D: Tanggung Jawab Editor

  1. Editor memiliki wewenang penuh untuk menerima atau menolak artikel.
  2. Editor bertanggung jawab atas kualitas dan integritas seluruh isi publikasi.
  3. Editor harus mempertimbangkan kebutuhan penulis dan pembaca dalam meningkatkan kualitas publikasi.
  4. Editor wajib menjamin mutu artikel yang diterbitkan serta integritas catatan akademik.
  5. Editor harus menerbitkan koreksi atau errata jika diperlukan.
  6. Editor harus mengetahui sumber pendanaan penelitian.
  7. Keputusan editor didasarkan pada pentingnya, orisinalitas, kejelasan, serta kesesuaian artikel dengan cakupan jurnal.
  8. Editor tidak boleh mengubah keputusan sebelumnya tanpa alasan yang kuat.
  9. Editor wajib menjaga anonimitas reviewer.
  10. Editor harus memastikan bahwa setiap penelitian yang dipublikasikan sesuai dengan pedoman etika yang diakui secara internasional.
  11. Editor hanya boleh menerima naskah jika yakin akan validitasnya.
  12. Editor harus mengambil tindakan jika menduga adanya pelanggaran etik, baik sebelum maupun setelah publikasi, dan berusaha untuk menyelesaikan masalah tersebut.
  13. Editor tidak boleh menolak naskah hanya berdasarkan kecurigaan tanpa bukti yang kuat.
  14. Editor wajib memastikan tidak ada konflik kepentingan antara staf editorial, penulis, reviewer, dan anggota dewan editorial.