Publication Ethics
Bagian A: Publikasi dan Kepengarangan
- Setiap naskah yang dikirimkan akan melalui proses tinjauan sejawat (peer review) secara ketat oleh minimal dua orang mitra bestari nasional yang memiliki keahlian sesuai dengan bidang artikel.
- Proses tinjauan dilakukan secara double blind peer review.
- Aspek yang dinilai dalam proses tinjauan meliputi: relevansi, validitas ilmiah, kontribusi terhadap ilmu pengetahuan, orisinalitas, keterbacaan, dan penggunaan bahasa.
- Keputusan akhir terhadap naskah meliputi: diterima, revisi diperlukan, kirim ulang untuk ditinjau, kirim ke jurnal lain, atau ditolak.
- Artikel yang ditolak tidak akan ditinjau ulang.
- Penerimaan artikel tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku terkait pencemaran nama baik, pelanggaran hak cipta, dan plagiarisme.
- Satu penelitian tidak boleh dipublikasikan di lebih dari satu penerbitan.
Bagian B: Tanggung Jawab Penulis
- Penulis wajib menyatakan bahwa naskah merupakan karya orisinal mereka.
- Penulis wajib memastikan bahwa naskah belum pernah dipublikasikan sebelumnya.
- Penulis wajib memastikan bahwa naskah tidak sedang dalam proses penilaian di jurnal lain.
- Penulis harus berpartisipasi dalam proses peer review.
- Penulis wajib memberikan klarifikasi, koreksi, atau pencabutan jika ditemukan kesalahan dalam naskah.
- Semua penulis yang tercantum harus memberikan kontribusi signifikan terhadap penelitian.
- Penulis harus menyatakan bahwa semua data dalam artikel adalah asli dan valid.
- Penulis wajib menginformasikan kepada editor jika terdapat konflik kepentingan.
- Penulis harus mencantumkan seluruh sumber referensi yang digunakan.
- Penulis wajib melaporkan kesalahan yang ditemukan dalam artikel yang telah diterbitkan kepada editor.
Bagian C: Tanggung Jawab Mitra Bestari (Reviewer)
- Reviewer wajib menjaga kerahasiaan informasi dalam naskah dan memperlakukannya sebagai dokumen rahasia.
- Tinjauan harus dilakukan secara objektif, tanpa menyerang pribadi penulis.
- Reviewer harus menyampaikan penilaian secara jelas dan disertai argumen pendukung.
- Reviewer harus mengidentifikasi referensi penting yang belum dikutip oleh penulis.
- Reviewer wajib memberitahukan kepada Editor-in-Chief jika terdapat kemiripan substansial dengan karya lain yang telah dipublikasikan.
- Reviewer tidak boleh menilai naskah jika memiliki konflik kepentingan, baik karena hubungan pribadi, profesional, atau institusional dengan penulis maupun pihak terkait dalam naskah.
Bagian D: Tanggung Jawab Editor
- Editor memiliki wewenang penuh untuk menerima atau menolak artikel.
- Editor bertanggung jawab atas kualitas dan integritas seluruh isi publikasi.
- Editor harus mempertimbangkan kebutuhan penulis dan pembaca dalam meningkatkan kualitas publikasi.
- Editor wajib menjamin mutu artikel yang diterbitkan serta integritas catatan akademik.
- Editor harus menerbitkan koreksi atau errata jika diperlukan.
- Editor harus mengetahui sumber pendanaan penelitian.
- Keputusan editor didasarkan pada pentingnya, orisinalitas, kejelasan, serta kesesuaian artikel dengan cakupan jurnal.
- Editor tidak boleh mengubah keputusan sebelumnya tanpa alasan yang kuat.
- Editor wajib menjaga anonimitas reviewer.
- Editor harus memastikan bahwa setiap penelitian yang dipublikasikan sesuai dengan pedoman etika yang diakui secara internasional.
- Editor hanya boleh menerima naskah jika yakin akan validitasnya.
- Editor harus mengambil tindakan jika menduga adanya pelanggaran etik, baik sebelum maupun setelah publikasi, dan berusaha untuk menyelesaikan masalah tersebut.
- Editor tidak boleh menolak naskah hanya berdasarkan kecurigaan tanpa bukti yang kuat.
- Editor wajib memastikan tidak ada konflik kepentingan antara staf editorial, penulis, reviewer, dan anggota dewan editorial.