Pengaruh Insentif Pajak dan Sanksi Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Selama Pandemi Covid-19
DOI:
https://doi.org/10.52250/reas.v3i1.516Keywords:
Insentif pajak, sanksi perpajakan, kepatuhan wajib pajak, wajib pajak UMKMAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh insentif pajak dan sanksi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak selama pandemi Covid-19. Penelitian ini dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Cibeunying, dengan subjek penelitian Wajib Pajak Usaha, Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang terdaftar di KPP Pratama Bandung Cibeunying.
Metode penelitian yang digunakan adalah analisis deskriptif dan verifikatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu survey dengan instrument kuesioner. Teknik pengambilan sampel adalah dengan metode simple random sampling dengan jumlah responden sebanyak 31 orang.
Hasil pengujian yang diperoleh peneliti yaitu variabel insentif pajak dan sanksi perpajakan berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak. Nilai koefisien determinasi menggunakan Adjusted R Square sebesar 0,528 atau 52,8%. Hal ini berarti bahwa variabel insentif pajak (X1) dan sanksi perpajakan (X2) menjelaskan sebesar 52,8% terhadap kepatuhan wajib pajak (Y) selama pandemi Covid-19.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
All articles published in Review of Accounting and Business (REAS) are licensed under the Creative Commons Attribution 4.0 International License.
This license permits anyone to copy, distribute, remix, adapt, and build upon the material for any purpose, even commercially, provided appropriate credit is given to the original author(s) and the source of publication.
Authors retain copyright of their work while granting the journal the right of first publication.

